MENU TUTUP

Penitipan Aset Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan Seluas 126.516 Milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO di Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo  

Jumat, 28 Juli 2023 | 16:45:19 WIB Dibaca : 477 Kali
Penitipan Aset Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan  Seluas 126.516 Milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO  di Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo   

Catatanriau.com | Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta, telah dilakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi dengan Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan yaitu:

·        5 (lima) bidang tanah dan 2 (dua) ruko seluas 43.216 M2 yang terletak di Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta;

·        35 (tiga puluh lima) bidang tanah dan atau bangunan seluas 83.399 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Desa Telukan, Desa Kwarasan dan Desa Madegondo, Kecamatan Grogol.

Total keseluruhan bidang tanah dan atau bangunan yang disita yaitu 42 bidang seluas 126.615 M2.

Selanjutnya, aset tersebut dititipkan kepada Kepala Desa dan Camat di lokasi aset berada. Setelah selesai penitipan aset hasil sita eksekusi, lalu dilakukan pengamanan aset dengan pemasangan Plang Sita Eksekusi di tiap lokasi aset. Kemudian terhadap aset tanah dan atau bangunan yang telah disita eksekusi tersebut, akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO sebesar Rp.6.078.500.000.000,00 (enam triliun tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah).

Untuk diketahui, aset tanah dan atau bangunan tersebut merupakan hasil penelusuran aset yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) sejak tanggal 29 Mei 2023 sd. 31 Mei 2023.

Sita eksekusi dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021  tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/ JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Serta Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dan PT Asabri (Persero);.

Kegiatan tersebut di atas diikuti oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Dr. Undang Mugopal, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kota Surakarta D.B Susanto., SH., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo Rinny Triningsih., S.H., M. Hum,  Kepala Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kota Surakarta, Kepala Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Sukoharjo beserta jajaran struktural Direktorat UHLBEE, aparat pemerintah setempat yaitu Camat Grogol, Camat Pasar Kliwon, Tokoh Masyarakat, dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (Rls).

Laporan : S.A Pasaribu 



Berita Terkait +

Kapolres Siak Perintahkan Jajaran, Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu Ke Tingkat Kecamatan

Mematangkan Teknis Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Rohul Gelar Rapat Marathon

Wartawan Yang Jadi Tim Sukses Calon Bupati Wajib Mundur

Pelda Syafri  dan Serda.L.Syahdanur Bersama Warga Binaan Giat Penanggulangan Karhutla Dengan Cara Berpatroli

Hendrisan : Participating Interest 10% Dari Usaha Hulu Migas, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Kapolsek Bangkinang Barat Pimpin Langsung Patroli ke Lokasi Objek Wisata

Vaksinasi Periode Kedua, Binda Riau Memperluas Jangkauan di Tiga Daerah

Bupati Siak Harapkan Penghulu Terpilih Mampu Bersinergi Dengan Pemkab Siak

Rokan Hulu Maju, Klaim Menang PSU Di 25 TPS Dengan Perolehan Suara Capai 2.703

Bersama Dishub & Dinkes, Tim Pastikan Instansi Pendidikan Ini Juga Patuhi Protokoler Kesehatan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diantar Ulama dan Ratusan Massa, Dr.Afni Mendaftar ke PKB Siak

2

Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Terencana

3

Siapkan Doorprize, Kapolres Inhu Ajak Masyarakat Nobar Laga Semifinal Timnas

4

Sekda Rohul Ikuti Rembuk Stunting Provinsi Riau Tahun 2024

5

HUT Ke 65 - Korem 031/ WB Tabur Buga di Makam Pahlawan

6

Asah Kemampuan Personil, Polres Kampar Gelar Latihan Menembak